DISPERMASDES
KENDAL

Ketentuan Umum

Ketentuan Umum Penatausahaan
Butuh materi dokumen panduan?

silakan unduh materi dibawah ini

Penatausahaan

Penatausahaan keuangan Desa dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud ditutup setiap akhir bulan.
Dalam proses penatausahaan sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Basis Kas, yaitu pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.

Untuk memudahkan proses pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan menggunakan Aplikasi Siskeudes


Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:

  1. Buku Pembantu Bank
  2. Buku pembantu bank merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa.
  3. Buku Pembantu Pajak
  4. Buku pembantu pajak merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak
  5. Buku Pembantu Panjar
  6. Buku pembantu panjar merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar

Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:

  1. Disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  2. Disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
  3. Disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.

Beberapa hal yang tentang penatausahaan keuangan desa dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa.
  2. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
  3. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
  4. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
  5. Seluruh pengeluaran atas beban APB Desa dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran dan kuitansi penerimaan. Kuitansi pengeluaran ditandatangani oleh Kaur Keuangan, dan kuitansi penerimaan ditandatangani oleh penerima dana.
  6. Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan Kaur Keuangan. Sekretaris Desa melaporkan hasil verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan Kaur Keuangan dan disampaikan kepada Kepala Desa untuk disetujui.