Penatausahaan keuangan Desa dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud ditutup setiap akhir bulan.
Dalam proses penatausahaan sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan Basis Kas, yaitu pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.