Kepala Desa
Dalam penatausahaan Kepala Desa memiliki tugas dan tanggungjawab
- Memberikan persetujuan/menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa
- Memberikan persetujuan/ menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang telah diajukan
- Memberikan persetujuan/ menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang telah diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran
Sekretaris Desa
Dalam penatausahaan Sekretaris Desa memiliki tugas dan tanggungjawab
- Memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
- Menerima laporan panatausahaan dari Kaur Keuangan setiap akhir bulan
- Melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1
- Melaporkan hasil verifikasi, evaluasi, dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Kepala Desa untuk disetujui
TUGAS & TANGGUNG JAWAB KAUR KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan
Dalam penatausahaan Kepala Urusan Keuangan memiliki tugas dan tanggungjawab
- Melakukan penatausahaan sebagai pelaksanaan fungsi kebendaharaan yang melekat pada Kaur Keuangan
- Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas desa
- Membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak
- Buku Pembantu Panjar
- Melakukan penerimaan desa (tunai) dari pihak ketiga dan menyetorkan ke rekening kas desa
- Melaksanakan pengeluaran kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola serta telah disetujui oleh Kepala Desa
- Melaksanakan pengeluaran langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dan telah disetujui oleh Kepala Desa
- Melaksanakan pengeluaran secara langsung atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dan diketahui oleh Kepala Desa
- Menandatangani kuitansi pengeluaran
- Melaporkan Buku Kas umum yang ditutup setiap akhir bulan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
- Menyusun bukti-bukti yang sah sesuai dengan pengeluaran atas beban APB Desa untuk mendukung pelaporan buku kas umum sebagaimana dimaksud pada angka 10
- Sebagai wajib pungut pajak Kaur Keuangan melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa yang menyebabkan atas anggaran Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku
- Wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan