DISPERMASDES
KENDAL

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan Tanggung Jawab

Butuh materi dokumen panduan?

silakan unduh materi dibawah ini

TUGAS & TANGGUNG JAWAB KEPALA DESA DAN SEKRETARIS DESA

Kepala Desa

Dalam penatausahaan Kepala Desa memiliki tugas dan tanggungjawab

  1. Memberikan persetujuan/menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa
  2. Memberikan persetujuan/ menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang telah diajukan
  3. Memberikan persetujuan/ menyetujui pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang telah diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran

Sekretaris Desa

Dalam penatausahaan Sekretaris Desa memiliki tugas dan tanggungjawab

  1. Memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran
  2. Menerima laporan panatausahaan dari Kaur Keuangan setiap akhir bulan
  3. Melakukan verifikasi, evaluasi, dan analisis atas laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  4. Melaporkan hasil verifikasi, evaluasi, dan analisis sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan kepada Kepala Desa untuk disetujui

TUGAS & TANGGUNG JAWAB KAUR KEUANGAN

Kepala Urusan Keuangan

Dalam penatausahaan Kepala Urusan Keuangan memiliki tugas dan tanggungjawab

  1. Melakukan penatausahaan sebagai pelaksanaan fungsi kebendaharaan yang melekat pada Kaur Keuangan
  2. Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas desa
  3. Membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas
    1. Buku Pembantu Bank
    2. Buku pembantu bank merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa.
    3. Buku Pembantu Pajak
    4. Buku pembantu pajak merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak
    5. Buku Pembantu Panjar
    6. Buku pembantu panjar merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar
  4. Melakukan penerimaan desa (tunai) dari pihak ketiga dan menyetorkan ke rekening kas desa
  5. Melaksanakan pengeluaran kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola serta telah disetujui oleh Kepala Desa
  6. Melaksanakan pengeluaran langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dan telah disetujui oleh Kepala Desa
  7. Melaksanakan pengeluaran secara langsung atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dan diketahui oleh Kepala Desa
  8. Menandatangani kuitansi pengeluaran
  9. Melaporkan Buku Kas umum yang ditutup setiap akhir bulan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
  10. Menyusun bukti-bukti yang sah sesuai dengan pengeluaran atas beban APB Desa untuk mendukung pelaporan buku kas umum sebagaimana dimaksud pada angka 10
  11. Sebagai wajib pungut pajak Kaur Keuangan melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa yang menyebabkan atas anggaran Belanja Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku
  12. Wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

TUGAS & TANGGUNG JAWAB KASI/ KAUR PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN

Kasi atau Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran

Dalam penatausahaan Kasi atau Kaur Pelaksana Kegiatan Anggaran memiliki tugas dan tanggungjawab

  1. Mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA
  2. Menggunakan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam angka 1 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja
  3. Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa
  4. Menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 2 berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa
  5. Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/ jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa